Peraturan Organisasi Paskibra SMA N 1 Kalirejo



PERATURAN ORGANISASI PASKIBRA SMA NEGERI 1 KALIREJO
TENTANG
ATRIBUT DAN TATA CARA PENGGUNAANNYA


 B A B  I
PENGERTIAN DAN KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
PASAL 1

Atribut dan tata cara penggunaannya merupakan suatu perangkat keras yang digunakan oelh suatu anggota Paskibra di SMA Negeri 1 Kalirejo yang turut berperan dalam pembangunan bangsa dan Negara Republik Indonesia

B A B  II
BENDERA, SERAGAM DAN ATRIBUT
PASAL 2
BENDERA

Bendera Paskibra digunakan pada setiap kegiatan Paskibra di semua tingkatan. Bendera merah putih dan bendera Paskibra melatarbelakangi atau menjadi dekorasi didalam setiap kegiatan, khusus di dalam ruangan atau diatas panggung. Bendera merah putih diletakkan di sebelah kanan dan bendera Paskibra disebelah kiri.
Bendera Paskibra berwarna hijau, dengan panjang 150 cm dan lebar 100 cm, ditengahnya bergambar lambing korps Paskibra, dibawahnya terdapat tulisan PASUKAN PENGIBAR BENDERA SMA NEGERI 1 KALIREJO yang berwarna kuning emas, dan terlihat dari dua arah
PASAL 3
SERAGAM

Seragam Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo terdiri dari
1.        PAKAIAN DINAS UPACARA (PDU), yang dipakai pada acara Upacara Pengibaran setiap hari senin, Upacara hari-hari besar Nasional dan upacara-upacara resmi lainnya
2.        PDU dilengkapi dengan nama diatas saku kanan, lencana kepemimpinan diatas saku kiri tepat ditengah-tengah, monogram Paskibra dilengan kanan, empholet dipundak kanan dan kiri, lambang daerah dilengan kiri, syal merah putih serta dilengkapi dengan peci dan garuda peci
3.        PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH), dipakai atau dipergunakan pada upacara pembukaan, upacara resmi organisasi dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan
4.        PDH dilengkapi dengan papan nama diatas saku sebelah kanan, lencana kepemimpinan diatas saku sebelah kiri tepat ditengah-tengah serta lencana anggota dikerah baju sebelah kiri. Monogram Korps Paskibra dilengan kanan dan monogram lambang kabupaten Lampung Tengah dilengan kiri, empholet di pundak kanan dan kiri, dilengkapi dengan scraf di pangkal lengan kanan (diatas ketiak), wing paskibra di saku sebelah kiri (jika memang sudah memiliki), ikat pinggang paskibra
5.        PAKAIAN DINAS SEKOLAH (PDS), dipakai atau dipergunakan pada saat anggota paskibra sedang melakukan proses belajar-mengajar di SMA Negeri 1 Kalirejo dan kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan
6.        PDS dilengkapi dengan dengan nama di dada sebelah kanan, lencana kepemimpinan di atas saku sebelah kiri tepat ditengah-tengah serta lencana keanggotaan dikerah baju sebelah kiri, badge OSIS disaku sebelah kiri, badge SMA Negeri 1 kalirejo, serta Lambang Paskibra di lengan kanan
7.        PAKAIAN DINAS LAPANGAN (PDL), dipakai atau dipergunakan pada saat latihan dilapangan yaitu berupa kaos oblong lengan panjang/pendek, didada sebelah kiri terdapat lambang Paskibra, serta tulisan PASUKAN PENGIBAR BENDERA SEKOLAH SMA NEGERI 1 KALIREJO LAMPUNG TENGAH di belakang/dipunggung
8.        Topi Paskibra berwarna biru muda dengan lambang korps Paskibra dimuka dengan tulisan Pasukan Pengibar Bendera SMA Negeri 1 Kalirejo disisi kiri dan kanan

PASAL 4
ATRIBUT

Atribut-atribut diluar ketentuan Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo dinyatakan tidak berlaku dan tidak sah
B A B  III
PENUTUP
PASAL 5

Bahwa hal-hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi ini akan ditetapkan kemudian hari melalui MAP
PASAL 6

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya


                                                                                   DITETAPKAN DI     : KALIREJO
                                                                                   PADA TANGGAL     : 15  JANUARI 2010

KETUA SIDANG                                         SEKRETARIS SIDANG


Ahmad Jurnaydi W                                      Dara Rosalia
NRA.1208101                                                            NRA. 1208103

2 komentar: