AD/ART PASKIBRA SMA N 1 Kalirejo

ANGGARAN DASAR
PASUKAN PENGIBAR BENDERA
SMA NEGERI 1 KALIREJO LAMPUNG TENGAH


PEMBUKAAN      

Hakekat pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional bangsa Indonesia adalah usaha untuk menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pasukan pengibar bendera merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang terus membina diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, nasionalisme, wawasan yang luas, memiliki kesegaran jasmani dan daya kreasi dan dapat mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, keterampilan serta kerja keras.

Dalam upaya mewujudkan pembinaan tersebut, maka Paskibra membentuk suatu wadah yang diberi nama PASUKAN PENGIBAR BENDERA SMA NEGERI 1 KALIREJO LAMPUNG TENGAH.

Atas berkat rahmat Allah SWT dan didorong oleh kebulatan tekad dan semangat yang tinggi dalam persatuan dan kesatuan serta kekeluargaan antara pemuda dalam suatu kesatuan yang kokoh, sejahtera dan dinamis, maka setiap pemuda yang pernah dikukuhkan bersama-sama mengemban suatu tugas sebagai Pengibar Bendera di SMA Negeri 1 Kalirejo, menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar Organisasi sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan darma baktinya kepada tanah tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


B A B  I
NAMA, PENDIRI, KEDUDUKAN dan WAKTU
PASAL 1

1.        Organisasi ini bernama Komando Satuan Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah yang selanjutnya disebut dengan Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah
2.        Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah didirikan oleh Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Lampung Tengah tahun 2004, dan disahkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler oleh Dra. Hj. Sri Purnamawati yang pada waktu itu merupakan Kepala SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah pada tanggal  29 Desember 2004, yang bertepatan dengan pelantikan Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah angkatan I
3.        Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah berada dibawah naungan Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Lampung Tengah
4.        Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo berkedudukan di SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah


B A B  II
AZAS DAN SIFAT
PASAL 2
AZAS

Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

PASAL 3
SIFAT

Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah merupakan organisasi pemuda yang bersifat kekeluargaan dan terbuka bagi siswa-siswi di SMA Negeri 1 Kalirejo


B A B  III
TUJUAN DAN FUNGSI
PASAL 4
TUJUAN

1.        Menghimpun dan membina para anggota Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah agar menjadi warga negara yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.        Mengamalkan dan mengamankan Pancasila
3.        Membina watak, kemandirian dan profesionalisme, memlihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan mewujudkan kerjasama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional di kalangan para anggota dan keluarganya
4.        Membentuk manusia Indonesia yang memiliki ketahanan mental (tangguh), cukup pengetahuan dan kemahiran untuk melaksanakan pekerjaan (tanggap) serta daya ketahanan fisik/jasmani (tangkas)

PASAL 5
FUNGSI

1.        Pendorong, pemrakarsa pembaharuan dengan meyelenggarakan kegiatan yang konstruktif sehingga dapat menjadi pelopor untuk kemajuan bangsa dan negara
2.        Wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan


B A B  IV
KEDAULATAN
PASAL 6

Kedaulatan Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Anggota Paskibra (MAP)


B A B  V
KODE ETIK DAN ATRIBUT
PASAL 7
KODE ETIK

Kode etik Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah berbentuk Ikrar yang disebut Ikrar Putra Indonesia

PASAL 8
ATRIBUT

Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah mempunyai lambang, logo dan atribut lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


B A B  VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 9
KEANGGOTAAN

Jenis keanggotaan dalam Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah adalah
a.         Anggota Biasa
Syarat menjadi anggota biasa adalah
1.      Mendaftarkan diri
2.      Siswa dan siswi SMA Negeri 1 Kalirejo yang telah menjalani Pemusatan Pendidikan dan Latihan Dasar (PUSDIKLATSAR) di SMA Negeri 1 Kalirejo
b.        Anggota Luar Biasa
Pelajar SMA Negeri 1 Kalirejo yang pernah bertugas sebagai petugas pengibar bendera di SMA Negeri 1 Kalirejo pada tanggal 17 Agustus 1987 (jika ada) sampai tanggal 17 Agustus 2004 (sebelum berdirinya Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah)
c.         Anggota Kehormatan
1.      Anggota Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah Angkatan I (satu angkatan dengan pendiri Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah)
2.      Mereka yang berjasa, berpartisipasi aktif dan nyata kepada Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah yang ditetapkan melalui Musyawarah Anggota Paskibra (MAP)
d.        Anggota Istimewa
Pelajar SMA Negeri 1 Kalirejo yang pernah bertugas sebagai anggota Pasukan Pengibar Duplikat Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) di tingkat Kabupaten, Propinsi, atau Nasional pada tanggal 17 Agustus, serta telah menjalani PUSDIKLATSAR tingkat Kabupaten/Daerah yang dibuktikan dengan sertifikat

PASAL 10
HAK DAN KEWAJIBAN

Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan status keanggotaannya


B A B  VII
KEPENGURUSAN ORGANISASI
PASAL 11

1.        Masa bakti pengurus hanya 1 tahun, setelah itu boleh dipilih kembali dan harus mendapat persetujuan dari Pembina Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah
2.        Masa bakti pengurus dimulai dari MAP dan diakhiri MAP tahun berikutnya
3.        Pengurus harus berasal Paskibra SMA Negeri1 Kalirejo Lampung Tengah yang berasal dari kelas 1 (Capas) dan 2 (Paskibra), sedangkan kelas 3 (Siswatama) tidak diperbolehkan duduk dalam kepengurusan
4.        Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi, sekolah, bangsa dan negara Indonesia, serta berkewajiban untuk menyusun program kerja selama masa bakti serta menjalankannya dengan penuh rasa tanggung jawab
5.        Pengurus berhak untuk menjalankan organisasinya sesuai dengan AD/ART nya tanpa ada campur tangan dari pihak manapun


B A B  VIII
KOORDINATOR, PEMBINA DAN PELINDUNG
PASAL 12
KOORDINATOR

Koordinator Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah berasal dari anggota Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah sendiri yang kemudian masuk dalam jajaran pengurus OSIS SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah

PASAL 13
PEMBINA

Pembina Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah berasal dari dewan guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala SMA Negeri 1 Kalirejo

PASAL 14
PELINDUNG

Pelindung Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah adalah Kepala SMA Negeri 1 Kalirejo


B A B  IX
MUSYAWARAH, RAPAT DAN KUOTA FORUM
PASAL 15
MUSYAWARAH

1.        Musyawarah Anggota Paskibra (MAP) merupakan forum tertinggi dan kekuasaan tertinggi dalam organisasi
2.        Hal-hal yang mengenai musyawarah akan diatur lebih lanjut dalam ART

PASAL 16
RAPAT-RAPAT

Rapat diadakan dalam bentuk
1.        Rapat kerja
2.        Rapat-rapat lain sesuai dengan kebutuhan

PASAL 17
KUOTA FORUM (KUORUM)

1.        Musyawarah Anggota Paskibra (MAP) sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota biasa ditambah 1 (kuorum). Musyawarah Anggota Paskibra yang diadakan untuk mengubah AD/ART adalah sah jika dihadiri 2/3 dari jumlah anggota biasa
2.        Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah, kecuali apabila tidak mungkin diadakan lobi lalu jika tidak memungkinkan maka dapat melalui suara terbanyak (voting)


B A B  X
KEUANGAN ORGANISASI
PASAL 18

Keuangan atau sumber dana Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah didapat dari :
1.        Iuran Anggota (uang kas)
2.        Subsidi dari pihak sekolah
3.        Sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD/ART serta peraturan perundang-undangan


B A B  XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 19

Segala sesuatu yang belum tertuang didalam AD akan diatur dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar


B A B  XII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
PASAL 20
PERUBAHAN

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota Paskibra

PASAL 21
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan didalam suatu Musyawarah Anggota Paskibra (MAP) Luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud itu

B A B  XIII
PENUTUP
PASAL 22

1.        Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
2.        Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya



                                                                                    DITETAPKAN DI     : KALIREJO
                                                                                    PADA TANGGAL     : 15 JANUARI 2011
                                                                                    WAKTU                     : Pkl. 14.50 WIB
          

KETUA SIDANG                                         SEKRETARIS SIDANG


Ahmad Jurnaydi W                                      Dara Rosalia
NRA. 1208101                                               NRA. 1208103









ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASUKAN PENGIBAR BENDERA SEKOLAH
SMA NEGERI 1 KALIREJO LAMPUNG TENGAH

B A B  I
KODE ETIK DAN ATRIBUT
PASAL 1
KODE ETIK

Kode etik Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah adalah Ikrar Putra Indonesia yang berbunyi :

Aku mengaku putra Indonesia dan berdasarkan pengakuan ini :
Aku mengaku bahwa aku adalah makhluk Tuhan Al Khalik Yang Maha Esa dan bersumber pada-Nya
Aku mengaku bertumpah darah satu, tanah air Indonesia
Aku mengaku, berbangsa satu, jiwa Pancasila
Aku mengaku bernegara satu, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berdasarkan Pancasila
Aku mengaku bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila sesuai dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Aku mengaku, bercara karya satu, perjuangan besar dengan akhlak dan ihsan menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa

Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini dan demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajiban untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan hidayah-Nya dan inayah-Nya

PASAL 2
ATRIBUT

1.        Lambang korps Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah adalah perisai berwarna kuning dengan garis pinggir dan tulisan berwarna kuning "PASUKAN PENGIBAR BENDERA SEKOLAH", berisi gambar dengan bulatan pipih, sepasang anggota Paskibra dilatarbelakangi dengan bendera merah putih yang berkibar ditiup angin dengan 3 (tiga) garis dan 4 (empat) garis horizontal atau awan
2.        Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah memiliki bendera :
a.       Bendera Pusaka SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah dengan ukuran 3 : 2 dengan warna merah putih yang telah ditetapkan pada MAP pertama oleh semua anggota Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah
b.      Bendera Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah yang berbentuk pataka berukuran 150 cm x 100 cm dengan warna hijau yang ditengah-tengahnya berisi lambang korps Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah serta tulisan PASKIBRA SMA NEGERI 1 KALIREJO LAMPUNG TENGAH
3.        Bendera Pusaka SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah dikibarkan setahun sekali oleh dan setelah pengukuhan anggota Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah yang baru
4.        Untuk mempertebal rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah menggunakan seragam dan atribut
5.        Bentuk, makna, dan arti dan ukuran atribut Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah serta tata cara penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi


B A B  II
KEANGGOTAAN
PASAL 3

1.        Keanggotaan Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah adalah seumur hidup, terhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau melanggar AD/ART dan peraturan-peraturan lainnya
2.        Dalam hal melanggar peraturan organisasi, pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan melalui sidang kode etik
3.        Sebelum dinyatakan diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri dalam musyawarah atau sidang

PASAL 4
SANKSI

Sanksi dalam Paskibra SMA NegeriS 1 KALIREJO berupa :
1.        Teguran lisan oleh ketua umum
2.        Teguran tertulis oleh ketua umum
3.        Skorsing dalam jangka waktu 4 kali latihan dengan tidak memakai atribut Paskibra selama skorsing berjalan
4.        Pemberhentian secara hormat
5.        Pemberhentian secara tidak hormat




PASAL 5
TINGKATAN ANGGOTA

Tingkatan dalam anggota Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah adalah
1.        Calon Paskibra (capas) yaitu siswa-siswi SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah yang belum mengikuti Pusdiklatsar
2.        Paskibra yaitu siswa-siswi SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah yang sudah mengikuti Pusdiklatsar
3.        Siswatama yaitu siswa-siswi SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah yang sudah berada di kelas XII
4.        Purna Bhakti Paskibra (Sudah lulus dari SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah

PASAL 6
PENERIMAAN

1.        Yang dapat diterima menjadi anggota Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah adalah siswa-siswi SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh pengurus Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah
2.        Anggota kehormatan diangkat oleh pengurus Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah melalui MAP
3.        Setiap anggota Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah diberikan Kartu Tanda Anggota yang ditandatangani oleh Kepala SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah dan dicatat dalam buku registrasi

PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN

1.        Anggota biasa mempunyai hak
a.       Memilih anggota pengurus serta memiliki hak suara dalam musyawarah dan rapat-rapat
b.      Dipilih menjadi pengurus kecuali Siswatama dan Purna Bhakti Paskibra
c.       Mengikuti dan melaksanakan kegiatan organisasi
d.      Memperoleh perlindungan dan pembelaan
e.       Mengeluarkan pendapat
f.        Memperoleh informasi
2.        Anggota biasa mempunyai kewajiban
a.       Menaati serta melaksanakan AD/ART serta keputusan organisasi
b.      Membantu pengurus dalam melaksanakan tugas
c.       Membela kepentingan organisasi
d.      Meningkatkan disiplin organisasi
e.       Menjaga nama baik Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah serta almamater SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah baik di dalam maupun diluar
3.        Anggota kehormatan dan anggota istimewa mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anggota biasa
4.        Anggota luar biasa hanya mempunyai hak bicara terbatas yakni hanya berhak memberi nasehat, saran, kritik ataupun masukan yang membangun kepada pengurus dan tidak berhak mengumpulkan massa ataupun membuat kegiatan lainnya tanpa persetujuan Komandan Satuan (Ketua Paskibra)

PASAL 8
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Keanggotaan berakhir karena :
1.       Permintaan sendiri, baik secara tertulis maupun lisan
2.       Meninggal dunia
3.       Diberhentikan
Pemberhentian keanggotaan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi


B A B  III
SUSUNAN, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
PASAL 9
SUSUNAN PENGURUS

Susunan pengurus Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo terdiri dari
1.        Ketua
2.        Wakil ketua
3.        Sekretaris
4.        Bendahara
5.        Bidang-bidang yang terdiri dari :
a.         Polisi Paskibra (Polpas)
b.         Kaderisasi
c.         Kepelatihan
d.        Hubungan Internal
e.         Hubungan Eksternal



PASAL 10
HAK DAN KEWAJIBAN

1.    Hak pengurus :
a. Mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dalam kaitannya dengan organisasi
b. Menetapkan dan mengesahkan Peraturan Organisasi
c.  Menetapkan dan mengesahkan anggota baru
2.    Kewajiban pengurus :
Pembagian tugas pengurus disesuaikan dengan orientasi yaitu dengan memperhatikan aspek-aspek pengembangan organisasi, kaderisasi, pendidikan, sosial budaya dan hubungan antar anggota akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi


B A B  IV
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
PASAL 11

1.        Ketua Umum Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah dipilih oleh peserta MAP dengan mengikuti tata tertib yang ditetapkan dalam MAP
2.        Koordinator dalam menyusun program kerja dibantu oleh segenap pengurus


B A B  V
MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 12

1.        Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun, dimulai dari MAP dan diakhiri MAP tahun berikutnya
2.        Pengurus Paskibra terhenti bila sudah habis masa jabatannya


B A B  VI
MUSYAWARAH ANGGOTA PASKIBRA (MAP)
DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA
PASAL 13
MUSYAWARAH ANGGOTA PASKIBRA (MAP)

1.        MAP diadakan 1 tahun sekali oleh panitia yang dibentuk pengurus
2.        MAP merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang :
a.       Menetapkan perubahan/penyempurnaan AD/ART
b.      Menetapkan kebijaksanaan organisasi
c.       Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus
d.      Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu

PASAL 14
MAP LUAR BIASA

1.        MAP luar biasa diadakan apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak
2.        MAP luar biasa hanya dapat diadakan apabila disepakati oleh ½ ditambah 1 jumlah pengurus dan dihadiri oleh tiap-tiap angkatan yang mewakili ¼ jumlah anggota


B A B  VII
RAPAT-RAPAT
PASAL 15

1.        Rapat kerja diadakan satu kali dalam satu periode untuk membahas program kerja
2.        Rapat koordinasi diadakan sekurang-kurangnya 1 kali setiap bulan untuk menentukan kebijakan organisasi di bulan berikutnya
3.        Rapat-rapat lain sesuai kebutuhan


B A B  VIII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
PASAL 16

Hak-hak bicara dan hak suara para peserta musyawarah dalam rapat-rapat adalah sebagai berikut
1.        Hak bicara pada azasnya menjadi hak perorangan yang dimiliki peserta musyawarah
2.        Hak suara dipergunakan dalam pengambilan keputusan dan hanya dimiliki anggota biasa, anggota kehormatan dan anggota istimewa peserta musyawarah



B A B  IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 17

1.        Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan melalui MAP
2.        Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ART ini akan diatur kemudian oleh pengurus Paskibra

B A B  X
PENUTUP
PASAL 18

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya

                                                                                    DITETAPKAN DI     : KALIREJO
                                                                                    PADA TANGGAL     : 15 JANUARI 2011
                                                                                    WAKTU                     : Pkl. 16.00 WIB
           

 KETUA SIDANG                                        SEKRETARIS SIDANG



Ahmad Jurnaydi W                                      Dara Rosalia
            NRA. 120810                                                 NRA. 1208103










PERATURAN ORGANISASI PASKIBRA SMA NEGERI 1 KALIREJO
TENTANG
ATRIBUT DAN TATA CARA PENGGUNAANNYA

B A B  I
PENGERTIAN DAN KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
PASAL 1

Atribut dan tata cara penggunaannya merupakan suatu perangkat keras yang digunakan oelh suatu anggota Paskibra di SMA Negeri 1 Kalirejo yang turut berperan dalam pembangunan bangsa dan Negara Republik Indonesia

B A B  II
BENDERA, SERAGAM DAN ATRIBUT
PASAL 2
BENDERA

Bendera Paskibra digunakan pada setiap kegiatan Paskibra di semua tingkatan. Bendera merah putih dan bendera Paskibra melatarbelakangi atau menjadi dekorasi didalam setiap kegiatan, khusus di dalam ruangan atau diatas panggung. Bendera merah putih diletakkan di sebelah kanan dan bendera Paskibra disebelah kiri.
Bendera Paskibra berwarna hijau, dengan panjang 150 cm dan lebar 100 cm, ditengahnya bergambar lambing korps Paskibra, dibawahnya terdapat tulisan PASUKAN PENGIBAR BENDERA SMA NEGERI 1 KALIREJO yang berwarna kuning emas, dan terlihat dari dua arah
PASAL 3
SERAGAM

Seragam Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo terdiri dari
1.        PAKAIAN DINAS UPACARA (PDU), yang dipakai pada acara Upacara Pengibaran setiap hari senin, Upacara hari-hari besar Nasional dan upacara-upacara resmi lainnya
2.        PDU dilengkapi dengan nama diatas saku kanan, lencana kepemimpinan diatas saku kiri tepat ditengah-tengah, monogram Paskibra dilengan kanan, empholet dipundak kanan dan kiri, lambang daerah dilengan kiri, syal merah putih serta dilengkapi dengan peci dan garuda peci
3.        PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH), dipakai atau dipergunakan pada upacara pembukaan, upacara resmi organisasi dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan
4.        PDH dilengkapi dengan papan nama diatas saku sebelah kanan, lencana kepemimpinan diatas saku sebelah kiri tepat ditengah-tengah serta lencana anggota dikerah baju sebelah kiri. Monogram Korps Paskibra dilengan kanan dan monogram lambang kabupaten Lampung Tengah dilengan kiri, empholet di pundak kanan dan kiri, dilengkapi dengan scraf di pangkal lengan kanan (diatas ketiak), wing paskibra di saku sebelah kiri (jika memang sudah memiliki), ikat pinggang paskibra
5.        PAKAIAN DINAS SEKOLAH (PDS), dipakai atau dipergunakan pada saat anggota paskibra sedang melakukan proses belajar-mengajar di SMA Negeri 1 Kalirejo dan kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan
6.        PDS dilengkapi dengan dengan nama di dada sebelah kanan, lencana kepemimpinan di atas saku sebelah kiri tepat ditengah-tengah serta lencana keanggotaan dikerah baju sebelah kiri, badge OSIS disaku sebelah kiri, badge SMA Negeri 1 kalirejo, serta Lambang Paskibra di lengan kanan
7.        PAKAIAN DINAS LAPANGAN (PDL), dipakai atau dipergunakan pada saat latihan dilapangan yaitu berupa kaos oblong lengan panjang/pendek, didada sebelah kiri terdapat lambang Paskibra, serta tulisan PASUKAN PENGIBAR BENDERA SEKOLAH SMA NEGERI 1 KALIREJO LAMPUNG TENGAH di belakang/dipunggung
8.        Topi Paskibra berwarna biru muda dengan lambang korps Paskibra dimuka dengan tulisan Pasukan Pengibar Bendera SMA Negeri 1 Kalirejo disisi kiri dan kanan

PASAL 4
ATRIBUT

Atribut-atribut diluar ketentuan Paskibra SMA Negeri 1 Kalirejo dinyatakan tidak berlaku dan tidak sah
B A B  III
PENUTUP
PASAL 5

Bahwa hal-hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi ini akan ditetapkan kemudian hari melalui MAP
PASAL 6

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya


                                                                                   DITETAPKAN DI     : KALIREJO
                                                                                   PADA TANGGAL     : 15  JANUARI 2010

KETUA SIDANG                                         SEKRETARIS SIDANG


Ahmad Jurnaydi W                                      Dara Rosalia
NRA.1208101                                               NRA. 1208103

2 komentar:

  1. min mau tanya
    kalo adrt setiap sekolah sama atau beda ??
    kalau beda ,apa berbedaan nya
    terimakasih

    BalasHapus
  2. min mau tanya
    kalo adrt setiap sekolah sama atau beda ??
    kalau beda ,apa berbedaan nya
    terimakasih

    BalasHapus